Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 18 Januari 2017 pukul 05.18 WIB.
Program tersebut menayangkan pemberitaan terkait penjambretan dengan muatan yang secara eksplisit menampilkan saat massa membakar motor pelaku. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas menonjolkan unsur kekerasan dalam program jurnalistik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Perlu kami ingatkan bahwa sebelumnya program saudara telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis No. 813/K/KPI/31.2/09/2016 tanggal 26 September 2016 perihal kewajiban penyamaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|