Tgl Surat

13 Februari 2017

No. Surat

66/K/KPI/31.2/02/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-NEWS TV

Program Siaran

“OMG”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “OMG” yang ditayangkan oleh stasiun iNEWS TV pada tanggal 17 Januari 2017 pukul 13.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut secara eksplisit menampilkan video-video tentang kebiasaan buruk seseorang, yakni memakan tisu dan meminum cairan cat. KPI Pusat menilai visualisasi memakan tisu dan meminum cairan cat tersebut dapat memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.