Tgl Surat

13 Februari 2017

No. Surat

72/K/KPI/31.2/02/2017

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “C.S.I: Catatan Seputar Investigasi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “C.S.I: Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 24 Januari 2017 pukul 11.03 WIB.

Berita bertajuk “Geliat Prostitusi WNA” tersebut menampilkan liputan tentang prostitusi WNA dengan muatan wawancara terhadap Sisi (PSK lokal) dan salah satu konsumen PSK asing. Terdapat muatan perbandingan tarif antara PSK lokal dan asing yakni “mereka sekali show ‘tuh bisa 1,5 sampai 4 juta… tapi kalau di-BO biayanya mungkin nambah lagi. Kalau kita yang lokal masih berkisaran di bawah 2 juta untuk short time…. di daerah Kota sana”. KPI Pusat menilai muatan tersebut cukup detail sehingga tidak dapat ditayangkan terutama pada jam tayang anak-anak dan remaja karena dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, larangan pembenaran hubungan seks di luar nikah, ketentuan program bincang-bincang seks, serta prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 16, Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 22. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Perlu kami ingatkan bahwa program saudara telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 967/K/KPI/11/16 tanggal 10 November 2016 perihal muatan wawancara terhadap wanita yang menjadi korban pencabulan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.