Tgl Surat

8 Februari 2017

No. Surat

61/K/KPI/31.2/02/2017     

Status

Edaran Penting

Stasiun TV

Seluruh lembaga Penyiaran

Program Siaran

-

Deskripsi Pelanggaran

Untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam masa penyelenggaraan PILKADA serentak serta didasarkan pada beberapa pertimbangan:


1.    Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 6 Ayat (1), spektrum frekuensi radio yang dipergunakan untuk penyiaran adalah sumber daya alam terbatas yang merupakan ranah publik, sehingga harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2.    Bahwa berdasarkan UU Penyiaran Pasal 4 Ayat (1), penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrrol dan perekat sosial;
3.    Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 22 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 40, telah diatur bahwa dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, lembaga penyiaran wajib tunduk pada prinsip-prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.    PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 mengenai siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam UU Penyiaran berwenang untuk melakukan pengawasan penyiaran berdasarkan P3 dan SPS, meminta lembaga penyiaran untuk:


1.    Menyiarkan pemberitaan/informasi terkait Pilkada secara berimbang, proporsional dan mengedepankan netralitas;
2.    Mengutamakan kemaslahatan masyarakat dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak dari setiap pemberitaan, informasi, ataupun program siaran lain yang ditayangkan;
3.    Menghindari pemberitaan, informasi, atau program siaran yang menghasut, mengadu domba perseorangan maupun masyarakat, bersifat fitnah, menyesatkan, bohong dan mendiskreditkan pasangan calon atau tokoh politik tertentu.
4.    Mengenai hal-hal lain terkait penyiaran penyelenggaraan Pilkada, agar tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian agar edaran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.