Tgl Surat |
31 Januari 2017 |
No. Surat |
51a/K/KPI/31.2/02/2017 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
"One Championship" |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “One Championship” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Januari 2017 mulai pukul 23.13 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut secara eksplisit menampilkan pertandingan yang memuat adegan kekerasan hingga tubuh salah satu peserta pertandingan berdarah-darah. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |