Tgl Surat

9 Januari 2017

No. Surat

07/K/KPI/31.2/01/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Sport 7”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Sport 7” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 24 Desember 2016 pukul 00.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan larangan menampilkan adegan ciuman bibir yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan secara eksplisit seorang pria dan wanita yang berciuman bibir pada sebuah pesta pernikahan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.