Tgl Surat

9 Januari 2017

No. Surat

05/K/KPI/31.2/01/2017

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 16 Desember 2016 pukul 06.14 WIB.

Pada segmen ‘Kriminal 24 Jam’, ditayangkan berita tentang seorang anak perempuan yang menjadi korban pencabulan temannya. Walaupun wajah korban sudah disamarkan, namun wajah keluarganya (nenek), rumah, dan sekolahnya diperlihatkan secara eksplisit. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat mengungkap identitas anak yang menjadi korban tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan kewajiban penyamaran identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Perlu kami ingatkan bahwa sebelumnya program saudari telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis No.111/K/KPI/01/16 tanggal 29 Januari 2016 perihal menonjolkan unsur kekerasan pada program jurnalistik. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.