Tgl Surat

16 Januari 2017

No. Surat

16/K/KPI/31.2/01/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

METRO TV

Program Siaran

Jurnalistik “Newsline”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Newsline” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 5 Januari 2017 pukul 13.19 WIB.

Program tersebut menampilkan secara eksplisit rekaman CCTV yang merekam kejadian saat korban perampokan Pulomas sedang dijambak dan diseret oleh pelaku. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan rasa traumatik terhadap masyarakat, khususnya korban selamat dan keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni menonjolkan unsur kekerasan dan peliputan bencana.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan Pasal 49. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.