Tgl Surat

16 Januari 2017

No. Surat

20/K/KPI/31.2/01/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Sapa Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Sapa Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 3 Januari 2017 pukul 07.08 WIB.

Program tersebut menampilkan wawancara anak di bawah umur, Elsa Marisa (korban selamat) mengenai musibah kapal tenggelam yang dialaminya. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak mempertimbangkan perlindungan anak serta pelanggaran atas proses pemulihan anak yang terkena musibah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai peliputan bencana dalam program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3), Pasal 25 huruf b serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.