Tgl Surat

6 Januari 2017

No. Surat

01/K/KPI/31.2/01/2017      

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“TRANSMEDIA 15 YOU”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “TRANSMEDIA 15 YOU” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 15 Desember 2016 pukul 18.37 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan pengisi acara wanita menyanyi dengan kostum yang memperlihatkan belahan dada. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.