Deskripsi Pelanggaran
|
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Sapa Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 5 Desember 2016 pukul 08.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan atraksi Fabio Wibmer yang meniti pagar bendungan diatas ketinggian 200 meter menggunakan sepeda. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi menimbulkan kengerian dan ditiru oleh anak-anak yang melihat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudara. Terima kasih.
|