Tgl Surat

14 Desember 2016

No. Surat

1038/K/KPI/12/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Rumah Mama Amy”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Rumah Mama Amy” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 1 Desember 2016 pukul 14.34 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menayangkan seorang pengisi acara (Luna Maya) yang pakaiannya terhembus angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya. Meskipun tampilan tersebut tidak disengaja, namun KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan.

Selain itu, pada tanggal 7 Desember 2016 pukul 16.09 WIB terdapat muatan interaksi dengan Suti (makhluk supranatural yang tidak terlihat) melalui salah satu pengisi acara (Sara Wijayanto) untuk meramal Indra Herlambang. KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.