Tgl Surat

1 Desember 2016

No. Surat

1019/K/KPI/12/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Anak Jalanan”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 15 November 2016 pukul 18.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita sedang sholat yang mengesankan melakukan gerakan salam yang keliru, yakni dari kiri ke kanan. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) terkait ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.