Tgl Surat

1 Desember 2016

No. Surat

1016/K/KPI/12/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Anugerah Cinta”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anugerah Cinta” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 18 November 2016 pukul 21.04 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Pada program tersebut terdapat adegan seorang wanita yang melakukan pengancaman terhadap seorang anak perempuan. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan karena memberikan dampak negatif bagi khalayak yang menonton khususnya remaja dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a terkait ketentuan perlindungan remaja serta penggolongan program siaran.

Selain itu pada tanggal 11 November 2016 pukul 21.22 WIB program tersebut menampilkan secara eksplisit adegan berkelahi yang dilakukan oleh beberapa orang pria. Terdapat muatan serupa pada tanggal 14 November 2016 pukul 21.33 WIB yang menampilkan adegan seorang pria memukul temannya secara berulang-ulang menggunakan tongkat.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.