Tgl Surat

1 Desember 2016

No. Surat

1018/K/KPI/12/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 18 November 2016 pukul 07.09 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber serta kewajiban penyamaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan terkait kekerasan anak yang terjadi di Jember. Dalam muatan tersebut disebutkan nama serta wawancara terhadap anak yang menjadi korban tersebut. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan, karena berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf g terkait muatan kekerasan dan kejahatan serta ketentuan kewajiban penyamaran.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.