Tgl Surat

1 Desember 2016

No. Surat

1017/K/KPI/12/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“D’Academy Asia 2”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “D’Academy Asia 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 27 November 2016 pukul 23.02 WIB.

Pada program menampilkan running text “..BY HUNAN (SI K****L BESAR)”. Tayangan yang memuat kata kasar/kotor demikian dilarang untuk ditampilkan karena sangat tidak santun dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.