Tgl Surat

1 Desember 2016

No. Surat

1020/K/KPI/12/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 22 November 2016 pukul 08.19 WIB.

Program tersebut memberitakan kasus kekerasan seksual seorang anak berusia 4 tahun (BI) yang pelakunya merupakan anak dibawah umur (bernama Aril bin Enggok). Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan nama Ibu dari korban, yakni Ramiati. KPI Pusat menilai muatan identitas anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum serta identitas keluarga korban kejahatan seksual tidak dapat ditayangkan karena dapat berpengaruh buruk terhadap masa depan anak-anak tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (3) dan Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.