Tgl Surat

15 November 2016

No. Surat

986/K/KPI/11/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan

Program Siaran

“Wonderland S3”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Wonderland S3” yang ditayangkan oleh kanal Australia Plus (A+) pada tanggal 4 November 2016 pukul 10.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menayangkan ketelanjangan yang berasal dari saluran asing sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan adegan seorang pria yang berdiri tanpa pakaian sehingga memperlihatkan bokong pria tersebut dari belakang secara eksplisit. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran berlangganan yang berasal dari saluran asing menampilkan ketelanjangan.

Selain itu, kami juga menemukan muatan serupa pada Program Siaran “The World” yang ditayangkan pukul 17.30 WIB. Program tersebut menayangkan liputan tentang karya seni yang menampilkan beberapa lukisan wanita dengan visualisasi payudara serta seni patung dengan visualisasi alat kelamin pria secara eksplisit. Perlu kami ingatkan bahwa saudara/i wajib memperhatikan muatan-muatan yang ditampilkan agar sesuai dengan khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara/i diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara/i. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.