Tgl Surat

10 November 2016

No. Surat

973/K/KPI/11/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Silet”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Silet” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 20 Oktober 2016 pukul 11.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan Rey Utami yang menceritakan alasan perpindahan agama sang pacar (Pablo) demi pernikahan. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 7 huruf d terkait ketentuan untuk tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.