Tgl Surat

10 November 2016

No. Surat

974/K/KPI/11/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

GLOBAL TV

Program Siaran

“Song Hunter”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Song Hunter” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 19 Oktober 2016 pukul 16.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan muatan dalam lirik lagu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan lagu dengan lirik “…pulang-pulang ‘ku berbadan dua. Meski tanpa restu orangtua sayang, aku rela abang bawa pulang. Lay lay lay lay…panggil aku si jablay, abang jarang pulang aku jarang dibelai..” KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 20 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan muatan lirik lagu yang dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.