Tgl Surat |
10 November 2016 |
No. Surat |
967/K/KPI/11/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 24 Oktober 2016 pukul 10.43 WIB. Program tersebut menampilkan wawancara terhadap seorang anak laki-laki korban penculikan sebagai narasumber. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat memicu rasa traumatik terhadap anak tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan larangan mewawancarai anak-anak sebagai narasumber. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 50 huruf c. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |