Tgl Surat |
10 November 2016 |
No. Surat |
966/K/KPI/11/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
“D’Box” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “D’Box” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 25 Oktober 2016 pukul 17.10 WIB. Program tersebut menampilkan tiga orang wanita yang sedang menari dengan gerakan-gerakan tidak pantas. Selain itu juga terdapat perkataan yang ditujukan kepada seorang wanita, “…duo racun, duo intan, duodol banget ni orang”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma masyarakat serta dapat berpengaruh buruk terhadap khalayak anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |