Tgl Surat |
10 November 2016 |
No. Surat |
969/K/KPI/11/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Hitam Putih” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 19 Oktober 2016 pukul 18.34 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan video (Roro Fitria) yang menunjukkan perhiasan-perhiasan dengan menyebutkan harga masing-masing barang. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan, karena berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c terkait ketentuan perlindungan remaja serta penggolongan program siaran. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih. |