Tgl Surat

10 November 2016

No. Surat

972/K/KPI/11/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Kabar Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Kabar Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 20 Oktober 2016 pukul 05.20 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang kewajiban penyamaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan foto seorang guru bahasa inggris di SDN 02 Karang Jambu, Tegal, Jawa Tengah yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap 25 siswanya. KPI Pusat menilai muatan identitas orang yang diduga pelaku kejahatan seksual tersebut harus disamarkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan karena muatan tersebut berpotensi melanggar SPS Pasal 43 huruf f tentang kewajiban penyamaran wajah dan identitas orang yang diduga pelaku kejahatan seksual.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.