Tgl Surat |
24 Oktober 2016 |
No. Surat |
916/K/KPI/10/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Bioskop Trans TV: A Good Man” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Bioskop Trans TV: A Good Man” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 12 Oktober 2016 pukul 19.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, pembatasan muatan kekerasan, dan pengolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan perkelahian antar pria secara eksplisit dan masif. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi untuk ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja. Perlu kami ingatkan kembali bahwa tayangan dengan muatan kekerasan hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat, dengan tetap memperhatikan intensitas muatan kekerasan tersebut. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih. |