Tgl Surat

24 Oktober 2016

No. Surat

918/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Bocah Pejuang”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Bocah Pejuang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 10 Oktober 2016 pukul 09.27 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan seorang host wanita yang bertanya kepada anak-anak perihal kerinduan mereka terhadap orangtua yang telah pergi sehingga membuat mereka menangis. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak traumatik terhadap anak.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudari. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.