Tgl Surat

24 Oktober 2016

No. Surat

917/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Insert Pagi”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Insert Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 14 Oktober 2016 pukul 06.47 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan pemberitaan Rey Utami yang menceritakan alasan perpindahan agama sang pacar (Pablo) demi pernikahan. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 7 huruf d terkait ketentuan untuk tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.