Tgl Surat

24 Oktober 2016

No. Surat

920/K/KPI/10/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

I-NEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “I News Malam”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “I News Malam” yang ditayangkan oleh stasiun iNEWS TV pada tanggal 7 Oktober 2016 pukul 20.42 WIB.

Program tersebut menayangkan reaksi PBNU mengenai maraknya pemberitaan tentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) yang dinilai menghina Al-Quran. Dalam pemberitaan tersebut ditayangkan pendapat dari seorang pria bernama Helmy Faizal Zaini (tertulis dalam tayangan berita), namun berdasarkan hasil pemantauan KPI Pusat, terdapat ketidaksesuaian antara narasumber yang ditampilkan dengan nama yang dituliskan dalam berita. KPI Pusat menilai ketidaksesuaian tersebut merupakan suatu informasi yang tidak akurat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.