Tgl Surat |
17 Oktober 2016 |
No. Surat |
893/K/KPI/10/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“The Rooftop” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “The Rooftop” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 September 2016 pukul 21.43 WIB. Program tersebut menampilkan 2 (dua) orang anak-anak sebagai pengisi acara dalam siaran langsung (live). KPI Pusat menilai anak-anak tidak dapat dilibatkan dalam program siaran langsung melewati pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (4). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |