Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

904/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Movievaganza: Selendang Rocker”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Movievaganza: Selendang Rocker” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 1 Oktober 2016 pukul 14.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang meludahi makam. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dengan mempertimbangkan masih kuatnya adat dalam masyarakat yang menghormati makam leluhur.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.