Tgl Surat |
17 Oktober 2016 |
No. Surat |
901/K/KPI/10/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
KOMPAS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Kompas Petang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Kompas Petang” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 4 Oktober 2016 pukul 16.34 WIB. Program tersebut secara berulang menayangkan beberapa orang merusak barang-barang kantor DPC PPP secara kasar dan anarkis (menghancurkan kursi dan memecahkan kaca). KPI Pusat menilai muatan perusakan barang secara kasar tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. KPI Pusat mengingatkan, bahwa muatan perusakan barang secara kasar atau ganas dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana diatur dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 23 huruf a. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |