Tgl Surat |
17 Oktober 2016 |
No. Surat |
890/K/KPI/10/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Comic 8: Casino Kings Part 1” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Comic 8: Casino Kings Part 1” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 24 September 2016 pukul 14.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan kekerasan dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut banyak menampilkan adegan kekerasan dan penggunaan senjata api. Meskipun format program tersebut adalah komedi dan telah dilakukan beberapa penyamaran (blur), namun adegan kekerasan masih mendominasi. KPI Pusat menilai program siaran tersebut tidak dapat ditayangkan pada jam tayang anak dan remaja. Jika saudara tetap ingin menayangkan program siaran tersebut, saudara dapat menayangkannya pada jam tayang Dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Selain itu, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada Program Siaran “Comic 8: Casino Kings Part 2” tanggal 25 September 2016 mulai pukul 15.20 WIB. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |