Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

891/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Rahasia Tuhan: Ratu Para Bidadari”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Rahasia Tuhan: Ratu Para Bidadari” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 27 September 2016 pukul 09.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan muatan konflik dewasa seperti pertengkaran rumah tangga dan perceraian. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan pada program siaran klasifikasi R (remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.