Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

892/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

Jurnalistik “Redaksi Sore”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Sore” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 September 2016 pukul 16.51 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan bencana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan muatan wawancara korban bencana/musibah tebing longsor dalam keadaan menangis. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi serta proses pemulihan korban yang terkena musibah. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudari. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.