Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

888/K/KPI/10/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“Golden Memories Reunion”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Golden Memories Reunion” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 28 September 2016 pukul 17.36 WIB.

Program tersebut terdapat banyak kata-kata yang merendahkan martabat manusia seperti, “batang hidung lo pesek”, “mancung bibirnya”, “bibirnya monyong”, “kurap”, “bego”, dan “peak”. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program terebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diingat bahwa KPI juga telah memberikan Peringatan terhadap program siaran “Golden Memories” terkait pelanggaran serupa dengan Nomor 677/K/KPI/08/16 tertanggal 26 Agustus 2016. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.