Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

895/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan “PARTAI PERINDO”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Siaran Iklan “PARTAI PERINDO” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang kami terima, siaran iklan Partai Perindo dinilai tayang dengan intensitas yang tidak wajar. Tayangan dengan muatan mars Partai Perindo tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan publik dan memiliki dampak negatif terhadap masyarakat yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara diharapkan dapat segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.