Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

900/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

“Sidang Pembunuhan Mirna”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Sidang Pembunuhan Mirna” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 28 September 2016 pukul 18.53 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan perlindungan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan wawancara dengan ayah Mirna dan terdapat ucapan “…dari jaman Yudi si bloon itu.. sekarang saya bilang dia emang bloon… yang IT-nya bloon ‘tuh satu…”. Muatan yang cenderung tidak santun tersebut dinilai berpotensi ditiru oleh khalayak, terutama remaja yang menonton.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.