Tgl Surat

17 Oktober 2016

No. Surat

894/K/KPI/10/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

NET TV

Program Siaran

“NET.10”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “NET.10” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 26 September 2016 pukul 10.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan aksi seorang pria yang meminum solar. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan dampak negatif dan ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.