Tgl Surat |
30 September 2016 |
No. Surat |
835/K/KPI/09/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Seleb Expose” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Seleb Expose” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 18 September 2016 pukul 15.24 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan liputan tentang manusia cabai. Terlihat secara eksplisit pria yang melumuri seluruh wajahnya dengan cabai. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja yang menonton. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberi peringatan agar muatan serupa tidak kembali disiarkan pada program yang sama maupun program lainnya. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih. |