Tgl Surat

30 September 2016

No. Surat

836/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Selebrita Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 22 September 2016 pukul 11.16 WIB.

Program tersebut menampilkan liputan tentang pria mucikari artis, yang menyebutkan nama-nama artis yang terlibat dalam prostitusi, yakni Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi belum terbukti sehingga dapat membentuk stigma negatif yang merusak reputasi orang-orang tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 huruf a dan e. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran nomor 605/K/KPI/06/15 untuk tidak menayangkan muatan identitas artis yang masih diduga terlibat prostitusi. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.