Tgl Surat

30 September 2016

No. Surat

832/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“D Box”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “D Box” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 19 September 2016 pukul 15.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan seorang pria yang bergoyang dengan gerakan tidak pantas. Selain itu pada tanggal 22 September 2016 pukul 16.03 WIB terdapat kata-kata yang merendahkan martabat manusia seperti, “cakep-cakep gesrek lu”, “cakep-cakep otaknya kurang segram”, dan “otak setengah”. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan dampak negatif dan ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak remaja.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.