Tgl Surat

30 September 2016

No. Surat

833/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

Jurnalistik “CNN Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 20 September 2016 pukul 07.40 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan kericuhan tim putra pada pertandingan polo air PON (Pekan Olahraga Nasional). Dalam tayangan tersebut terlihat aksi saling pukul antar pendukung dan aparat TNI. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak seharusnya ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudara. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.