Tgl Surat

20 September 2016

No. Surat

791/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Iklan “Warkop DKI Reborn”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Siaran Iklan “Warkop DKI Reborn” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 1 September 2016 pukul 08.13 WIB.

Siaran Iklan tersebut menayangkan gambar seorang pria yang memeloroti celana orang lain sampai terlihat bagian bokongnya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas siaran iklan, khususnya larangan menayangkan adegan seksual (menampilkan bagian bokong).

KPI Pusat memutuskan bahwa siaran iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (4) huruf d. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Jika saudara tetap ingin menayangkan siaran iklan “Warkop DKI Reborn”, saudara wajib menghilangkan muatan melanggar tersebut serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 dan Etika Pariwara Indonesia sebagai acuan dalam penayangan sebuah siaran iklan. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   



 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.