Tgl Surat

20 September 2016

No. Surat

793/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Intan”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Intan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 29 Agustus 2016 pukul 14.12 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria membelai wajah perempuan dan hendak menciumnya. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat beberapa muatan mengenai perempuan yang hamil di luar nikah. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut tidak sesuai ketentuan program siaran dengan klasifikasi Remaja sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS KPI Tahun 2012. Seharusnya program siaran tersebut lebih mengedepankan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan psikologis remaja serta berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya dan budi pekerti.Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran (klasifikasi remaja).

KPI Pusat memutuskan bahwa program siaran tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.