Tgl Surat |
20 September 2016 |
No. Surat |
794/K/KPI/09/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun Radio |
DELTA FM |
Program Siaran |
“Asri & Steny in the Morning” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Asri & Steny in the Morning” yang disiarkan oleh stasiun radio Delta FM pada tanggal 2 September 2016 pukul 08.08 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Pada segmen “Jalan Keluar”, host program tersebut membacakan masalah pribadi L yang hamil dengan pria selain suaminya dengan tujuan untuk membantu mencarikan solusinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut merupakan muatan dewasa dan berpotensi membawa pengaruh buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja yang mendengarkan. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran yang memuat tema dewasa hanya dapat disiarkan pada jam siar dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberi peringatan. Selain itu, kami juga menemukan siaran dengan muatan serupa pada tanggal 1 September 2016 yakni cerita seorang pemirsa mengenai wanita simpanan dan perselingkuhan orang yang dikenalnya. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
|