Tgl Surat

20 September 2016

No. Surat

784/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Rumah Mama Amy”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Rumah Mama Amy” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 2 September 2016 pukul 14.18 WIB.

Program tersebut menampilkan muatan ciuman bibir antara seorang pria (Aming) dengan istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan/kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja serta pelarangan adegan cium bibir.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program “Rumah Mama Amy” telah mendapatkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 678/K/KPI/08/16 tertanggal 26 Agustus 2016. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal terhadap program tersebut. Jika kembali terjadi pelanggaran di kemudian hari, maka kami akan meningkatkan sanksi administratif sesuai Pasal 79 Ayat (3) SPS KPI Tahun 2012.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.