Tgl Surat

20 September 2016

No. Surat

785/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Serial Pilihan Keluarga: Jagoan Silat”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Serial Pilihan Keluarga: Jagoan Silat” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.33 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan perkelahian secara eksplisit dan masif antara beberapa orang laki-laki dalam durasi yang cukup panjang. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja, untuk meniru hal tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami juga menemukan muatan perkelahian serupa pada tanggal 1 September 2016 pukul 16.10 WIB. Perlu diketahui bahwa program tersebut telah mendapatkan surat peringatan nomor 986/K/KPI/09/15 tertanggal 22 September 2015 perihal muatan perkelahian. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.