Tgl Surat

20 September 2016

No. Surat

788/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

GLOBAL TV

Program Siaran

“Ada-Ada Aja”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Ada-Ada Aja” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 31 Agustus 2016 pukul 15.22 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang mengatakan “goblok” pada pria lain. Selain itu terdapat adegan menyetrum dengan raket listrik dan menyemprotkan ingus dari hidung ke orang lain. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma masyarakat dan dapat mendorong khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja, untuk meniru hal tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu diketahui bahwa program tersebut telah mendapatkan surat peringatan nomor 259/K/KPI/03/16 tertanggal 14 Maret 2016 perihal muatan ungkapan kasar. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.