Tgl Surat

8 September 2016

No. Surat

789/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran Jurnalistik “Seputar Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 2 September 2016 pukul 01.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan testimoni terhadap terapi di luar kewajaran yang dilakukan Gatot Brajamusti, yakni “anak tirinya itu sakit dan diobati oleh AA Gatot dengan cara si anak tersebut diberikan sabu terus disuruh nonton film blue yang ujung-ujungnya disuruh melihat adegan ranjang antara si Reza dan Gatot Brajamusti…”. KPI Pusat menilai tayangan tersebut mengandung muatan kata-kata yang tidak layak untuk disampaikan. Selain itu, program siaran tersebut seharusnya dapat menyertakan pendapat dari pihak yang bersangkutan agar dapat memberi informasi yang lebih berimbang.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.