Tgl Surat |
26 September 2016 |
No. Surat |
813/K/KPI/09/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 11 September 2016 pukul 04.54 WIB. Program tersebut menampilkan pemberitaan seorang anak korban penganiayaan tanpa dilakukan penyamaran. Selain itu juga terdapat pemberitaan beberapa siswi yang menjadi korban penganiayaan tanpa dilakukan penyamaran dan diwawancarai. Program jurnalistik wajib melindungi kepentingan anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan dengan menyamarkan gambar wajah dan identitas anak tersebut karena dapat menimbulkan dampak traumatik baik bagi korban maupun keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta kewajiban penyamaran pada program jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 huruf c dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |